Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Swasta Korupsi Biji Timah
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua inisial Tamronn alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA) sebagai tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. TN dan AA adalah dua tersangka swasta yang diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/2/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, TN dan AA adalah tersangka dalam satu paket.
TN dan AA, pun langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. Kuntadi menambahkan, peran kedua swasta tersebut dalam kasus korupsi bijih timah PT Timah Tbk yakni pemilik modal dari CV VIP dan AA selaku manager operational tambang CV VIP untuk menyediakan kebutuhan PT Timah Tbk.
Kini Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka terkait korupsi dalam pengelolaan pertambangan timah yang merugikan negara puluhan triliun tersebut.