Ketua DPR Sudah Bertemu 21 Organisasi Desa: Sepakati Poin Revisi UU Desa

Puan Maharani juga membacakan surpres RUU Daerah Khusus Jakarta di rapat paripurna.

Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan 21 organisasi desa. Dalam pertemuan tersebut diambil kesimpulan, kedua pihak telah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.

"Dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya dan menyepakati. Serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Puan menjelaskan, semuaorganisasi desa tersebut paham dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan antara DPR dan pemerintah. Kedua pihak di dalamnya sudah menyepakati tujuh poin utama revisi UU Desa.

"Jadi insya Allah, atas kesepakatan dan persetujuan tersebut, kita akan saling menghargai, menghormati, tidak akan ada lagi yang menyampaikan aspirasi secara tidak tertib," ujar Puan.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

"Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa, Senin (5/2/2024) malam WIB.

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksima kepemimpinan selama dua periode.

Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan," ujar Baidowi.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Nasib RUU DKJ dan Perampasan Aset...

Baca Juga


Puan Maharani membacakan surat presiden (surpres) terkait RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat paripurna ke-12 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. Namun RUU tersebut belum akan dibahas, karena DPR memasuki masa reses hingga 5 Maret 2024.

"Undang-Undang DKJ dibahas sesuai mekanismenya dulu, karena baru menerima surat. Belum ada mekanisme yang dijalankan," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Setelah itu, Puan ditanya ihwal RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang surpresnya tak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Padahal, surpres RUU tersebut sudah diterima sejak Mei 2023.

"Di DPR sesuai dengan tata tertibnya, memang ada setiap komisi itu akan membahas dua undang-undang. Kalau kemudian dua pembahasan undang-undang itu sudah selesai, baru kemudian komisi tersebut mengusulkan untuk membahas undang-undang yang selanjutnya," ujar Puan.

"Jadi tentu saja kami menunggu dulu bagaimana posisi dari pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," ucap ketua DPP PDIP tersebut.

RUU DKJ telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU DKJ memuat 12 bab dan 72 pasal yang di dalamnya mengatur setidaknya empat materi muatan utama. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.

Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beberapa kewenangan tersebut, meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.

Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler