Kepala Bapanas: Bantuan Pangan Bukan Politisasi
Arief menyatakan bahwa bantuan pangan merupakan amanat dari undang-undang.
dok istimewa
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bantuan pangan berupa beras bukan bentuk politisasi jelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Arief menyebut bantuan pangan merupakan amanat Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.
Baca Juga
Pernyataan Arief disampaikan dalam diskusi bertajuk "Blak-blakan Soal Food Estate", yang digelar Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas). Arief merespons isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait pemilu 2024.
"Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama," kata Arief dalam keterangan yang diterima pada Kamis (8/2/2024).
Arief menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.
Kewenangan Bapanas sendiri, diakui Arief memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya saja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN. "Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan," ujar Arief.
Eks Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Lalu pada 10-14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.
"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau nggak distop, dibilang politisasi. Kalau nggak distop, ini udah banyak yang kasih masukan ‘Pak Arief kan kalau rakyat nggak ada partainya, nggak ada paslonnya. Ya saya bilang kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan keren," ujar Arief.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang pemilu yang berlangsung mulai 11 Februari-13 Februari.
Walau demikian, Arief menyebut pada 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Arief berharap siapa pun presiden yang akan terpilih kelak dapat melanjutkan dengan baik bantuan pangan tersebut.
"Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan udah ketemu tuh (pemenangnya). Badan pangan tetap mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat, itu amanah Undang-undang," ucap Arief.
Diketahui, realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari telah menyentuh angka 179.149.760 kilogram. Rencananya program bantalan ekonomi masyarakat ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang.
Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang masuk ke dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Bantuan pangan beras ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan pada tahun ini. Bantuan berupa 10 kg beras ini diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler