Kekasih Tamara Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dante
Kekasih Tamara lewat rekaman CCTV diketahui berada di lokasi tenggelamnya Dante.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6 tahun) anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Diketahui YA merupakan kekasih dari ibu korban Tamara, dia ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).
Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, diketahui kekasih dari Tamara berada di lokasi kejadian. Dia menemani korban Dante saat letihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat ditanya awak media dari awal Tamara sendiri tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Ade Ary.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana pada kasus kematian Dante. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
“Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Wira.
Namun pada saat itu belum ada pihak yang dijadikan tersangka atas kasus kematian Dante. Pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk ibu korban bernama Tamara dan kekasihnya. Di samping itu penyidik juga tengah menunggu hasil dari proses ekshumasi terhadap jasad korban. Karena itu dirinya belum dapat memastikan apakah ada tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban Dante
“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” kata Wira.