Diperiksa Penyidik, Tamara Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Kematian Dante
Polda juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir pribadi Tamara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemeran FTV Tamara Tyasmara telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kematian anak semata wayangnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6 tahun). Korban Dante diduga tewas akibat tenggelam kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu.
"Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Dalam pemeriksaan perdana ini, kata Sandi, kliennya membawa sejumlah barang pribadi milik korban, seperti baju dan sandal milik korban. Dalam pemeriksaan tersebut kliennya juga memberikan persetujuan proses autopsi terhadap jasad korban. Kata dia, autopsi terhadap jasad korban dilakukan untuk lebih jelas kejadian dan juga untuk proses penyelidikan. Diketahui korban sendiri sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan pada hari Ahad (28/1/2024) lalu.
“Klien kami juga sudah memberikan pernyataan kepada penyidik bahwa sebagai ibu, dia juga mempersilahkan atau juga menyetujui proses (autopsi) yang sedang dilakukan oleh penyidik, kata Sandi.
Selain Tamara, penyidik Polda Metro Jaya memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir pribadi kliennya tersebut. Namun Sandi tidak menjelaskan apa keterkaitan antara sopir pribadi Tamara dengan insiden yang menimpa koran Dante. Hanya saja kliennya belum diperlihatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian pada saat diduga Dante tenggelam karena masih proses penyelidikan.
Ekshumasi makam
Polisi berencana akan melakukan ekshumasi di makam Raden Andante Khalif Pramudityo (6 tahun) anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di tempat pemakaman umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024) besok. Korban Dante diduga tewas akibat tenggelam kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu.
“Besok rencana jam 09.00 WIB pagi TPU Jeruk Purut,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Menurut Rovan, ekshumasi dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian dari korban Dante. Sebab sejak kasus ini dilaporkan ke Polsek Duren Sawit, belum diketahui secara pasti penyebab kematian korban. Saat ini penanganan kasus kematian Dante telah diambilalih oleh Polda Metro Jaya.
“Mencari sebab kematian (korban Dante),” ungkap Rovan.
Istilah ekshumasi sendiri adalah kegiatan penggalian kubur dan pengangkatan kembali jasad seseorang untuk dilakukan proses autopsi terhadap korban. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik, lantaran proses kematian seseorang yang diduga tidak wajar dan dikuburkan sebalum dilakukan autopsi. Pihak penyidik telah memberitahukan kegiatan ekshumasi ke kedua orang tua korban.