Partai Buruh Didiskualifikasi dari Peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo, Ini Alasannya
KPU DIY menyebut Partai Buruh hanya didiskualifikasi di dapil Kulon Progo.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan pembatalan atau diskualifikasi Partai Buruh sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Keputusan itu terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih menjelaskan, sampai batas akhir pada 7 Januari 2024, Partai Buruh merupakan satu-satunya partai politik (parpol) di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK. “Maka hanya di Kulon Progo, dapil (daerah pemilihan) Kulon Progo, Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Tri, saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
Berdasarkan hasil klarifikasi, menurut Tri, Partai Buruh juga tidak memiliki pengurus di Kabupaten Kulon Progo. Begitu juga calon anggota legislatif (caleg). “Dari hasil klarifikasi, tidak ada pengurusnya, tidak ada calegnya,” ujar dia.
Sebagai konsekuensinya, Tri mengatakan, jika ada pemilih yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo, suaranya dianggap tidak sah. Sementara suara Partai Buruh untuk DPRD Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, termasuk di level DPRD DIY dan DPR RI tetap sah.
Ihwal surat suara, menurut Tri, karena sudah dicetak, nantinya tetap ada gambar Partai Buruh, meski tanpa disertai daftar nama caleg.
Selain LADK, Tri mengatakan, KPU DIY masih menunggu Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu hingga 11 Februari 2024. Kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.
“Itu (LPPDK), yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan,” kata Tri.