Rekaman CCTV Perlihatkan Dante Dibenamkan, Ini Hukuman yang Menanti Kekasih Sang Ibu

Kekasih Tamara Tyasmara, YA, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante.

Republika/Thoudy Badai
Jurnalis memotret batu nisan makam anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Anak berusia enam tahun tersebut meninggal dibunuh kekasih ibunya.
Rep: Ali Mansur Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjerat tersangka berinisial YA dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (enam tahun), anak artis Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, disjoki Angger Dimas. Tersangka merupakan kekasih dari ibu korban.
 
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
 
Ade menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024). Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pihaknya menangkap YA sebagai tersangka pada Jumat di kediamannya.

"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga


Ade menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Mengenai motif pembunuhan, polisi masih menyelidikinya.

"Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka," ucapnya.

Sementara itu, menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, tersangka membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tindakan sadisnya menewaskan Dante pada Sabtu (27/1/2024).
 
Wira menjelaskan hasil rekaman CCTV tersebut berdurasi kurang lebih sekitar dua jam. Rekaman itu mengungkap rangkaian kegiatan korban.

Ketika itu, tersangka menemani Dante dan seorang anak lainnya berenang. Tamara diketahui tidak bersama mereka saat kejadian.

"Dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," katanya.

 
Wira menyebut, hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut pada pekan depan. Demikian juga dengan detail pengungkapan hasil forensik dari CCTV.
 
"Mungkin nanti pekan depan menyertakan tim dari analisis digital dari puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik, sehingga nanti kami akan melakukan ekspos secara lengkap," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler