Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Tersangka 12 Kali Benamkan Kepala Korban ke Kolam

Kekasih Tamara Tyasmara telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dante.

Republika/Thoudy Badai
Artis yang juga orang tua dari anak korban meninggal akibat tenggelam Dante (6), Tamara Tyasmara. Polisi menyatakan tersangka membenamkan kepala korban hingga 12 kali.
Rep: Antara Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan Dante (6 tahun) berinisial YA ditangkap polisi. Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas yang mengalami insiden hingga meninggal dunia di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga


Polisi mengungkapkan, tersangka YA membenamkan kepala korban bernama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo sebanyak 12 kali ke kolam renang. "Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Wira menjelaskan hasil rekaman CCTV tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit. "Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan, " katanya.

Selanjutnya, Wira mengatakan, untuk detail pengungkapan hasil forensik dari CCTV dan hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut. "Mungkin nanti pekan depan menyertakan tim dari analisis digital dari puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik. Sehingga nanti kita akan melakukan ekspose secara lengkap, " katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. "Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. 

Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya. 

Dijerat pasal berlapis...lanjutkan membaca>>

 

Polda Metro Jaya menjerat dengan pasal berlapis terhadap tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara. "Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024). "Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler