Komnas HAM Imbau TPS Dijauhkan dari Asap Rokok untuk Cegah Kematian KPPS
Salah satu penyebab tragedi kematian KPPS di Pemilu 2019 adalah kelelahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar tragedi kematian massal petugas Pemilu 2019 tak terulang lagi. Salah satu caranya dengan menciptakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sehat.
"Salah satu faktor yang berkontribusi atas tragedi kematian massal petugas Pemilu 2019 yang lalu adalah lingkungan TPS yang tidak sehat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Komnas HAM menyampaikan beberapa catatan agar lingkungan TPS lebih sehat dan kondusif bagi para petugas pemilu dalam menjalankan tugasnya di Pemilu 2024. Pertama, Komnas HAM mengimbau agar petugas pemilu tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat misalnya gorengan, minuman suplemen, atau minum kopi secara berlebihan.
"Sebaiknya, snack diberikan dalam bentuk buah-buahan segar dan minum air putih yang banyak, dan jika memungkinkan disediakan vitamin," ujar Pramono.
Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar lingkungan TPS dijauhkan dari asap rokok. Sebab asap rokok dapat mengganggu kesehatan. "Paparan asap rokok sangat berbahaya bagi perokok pasif, atau mereka yang memiliki komorbid penyakit paru, asma, batuk serta gangguan pernafasan lain," tegas Pramono.
Ketiga, Komnas HAM menghimbau agar Petugas TPS senantiasa waspada jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak panik dan dapat memberikan bantuan hidup dasar (basic life support) kepada petugas yang tiba-tiba sakit atau merasa kondisi badannya tidak enak.
Selanjutnya, Komnas HAM mengimbau agar Dinas Kesehatan di setiap Kabupaten atau Kota menyiagakan seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang ada di RSUD dan Puskesmas serta kendaraan operasional hingga proses pemungutan dan penghitungan suara tuntas.
"Selain itu, koordinasi yang intensif dengan KPU dan Bawaslu setempat juga sangat penting, sehingga jika di TPS terjadi suatu yang tidak diinginkan, dapat diatasi nakes dengan cepat," ujar Pramono.
Komnas HAM menyebut sejumlah masukan itu sudah disampaikan kepada pihak penyelenggara Pemilu dan Kemenkes. "Rekomendasi ini juga sudah kami sampaikan kepada KPU, Bawaslu dan Kemenkes," ujar Pramono.
Diketahui, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS. Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, KPU RI akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.
Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
Sebagai informasi, saat Pemilu 2019 ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit.