Imbas Banjir, KPU Demak Tunda Pemungutan Suara Pemilu di Sembilan Desa

Di sembilan desa itu terdata 108 TPS dengan 26.351 pemilih.

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Warga korban banjir mengangkut bahan pokok menggunakan rakit melintasi jalan pantura yang terendam banjir di Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024).
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di sembilan desa. Keputusan itu imbas banjir yang masih melanda wilayah Kabupaten Demak.

Baca Juga


Sembilan desa yang tahapan pemungutan dan penghitungan suaranya dilakukan susulan itu berada di wilayah Kecamatan Karanganyar. “Kesembilan desa tersebut, yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung,” kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati, Senin (12/2/2024).

Siti mengatakan, dari sembilan desa tersebut, ada yang daerahnya tergenang banjir total. Rata-rata anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih pun menjadi korban banjir, serta mengungsi. Adapun lokasi pengungsian tersebar di banyak titik, sehingga tidak memungkinkan dilakukan relokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Di Desa Ketanjung, kondisi TPS 10-13 dilaporkan terendam banjir dengan ketinggian genangan hingga mencapai sekitar tiga meter. Secara keseluruhan di sembilan desa itu terdapat 108 TPS, dengan jumlah 26.351 pemilih.

Siti mengatakan, keputusan pemungutan dan penghitungan suara susulan di sembilan desa tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta surat dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar Kabupaten Demak Nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tentang Permohonan Usulan, tertanggal 10 Februari 2024. 

KPU Kabupaten Demak juga disebut sudah berkoordinasi dengan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan PPK melalui Zoom Meeting pada 11 Februari 2024, pukul 19.30 WIB, terkait kondisi dan situasi di desa-desa wilayah Kecamatan Karanganyar.

Dengan berbagai pertimbangan, diputuskan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di sembilan desa. Sebagaimana juga Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara d.alam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 110 Ayat 1 disebutkan, dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler