Bawaslu Beberkan Temuan 19 Masalah Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Temuan masalah tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan Bawaslu di 38 provinsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Bagja menjelaskan temuan tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
"Bawaslu mengidentifikasi 13 permasalahan pada pelaksanaan pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Walaupun demikian, data dinilai belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, sehingga berpotensi bertambah. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa 13 permasalahan saat pemungutan suara meliputi sebanyak 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.
"Yang kedua, terdapat 12.284 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS. Yang ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap," ungkap Lolly.
Keempat, kata Lolly, terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
Kelima, terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar. Kemudian, terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
"Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," tuturnya.
Kedelapan, terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
"Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," paparnya.
Kesepuluh, lanjut dia, terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Selanjutnya, terdapat 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
"Terdapat 2.413 TPS, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau kepada penyelenggara pemilu di TPS," ujar Lolly.
Sementara itu, Lolly menyebut enam permasalahan penghitungan suara meliputi terdapat 11.233 TPS yang didapati adanya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan/atau masyarakat.
"Terdapat 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di pukul 1 waktu Indonesia bagian barat," ujarnya.
Ketiga, kata dia, terdapat 2.162 TPS adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih Berikutnya, terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan Model C.Hasil Salinan.
Kemudian, terdapat 1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas
"Terdapat 1.473 TPS adanya intimidasi terhadap penyelenggara," kata Lolly menambahkan.