Bawaslu Temukan 19 Masalah Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara 

Sebanyak 13 masalah terkait pemungutan dan enam soal penghitungan suara

Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan sebanyak 13 masalah terkait pemungutan dan enam soal penghitungan suara
Rep: Bayu Adji P Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis sejumlah permasalahan selama hari pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu yang dilakukan hingga Kamis (15/2/2024), setidaknya ada 19 masalah terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari total permasalahan itu, 13 permasalahan di antaranya terkait pemungutan suara. Sementara itu, enam permasalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara. 

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi, yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," kata dia saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). 

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, 13 masalah pemungutan suara itu antara lain, adanya 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. Selain itu, 12.284 TPS didapati tidak tersedia alat bantu disabilitas netra (braille template).

Dia menambahkan, sebanyak 10.496 TPS juga tidak lengkap logistik pemungutan suaranya. Sementara 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el.

"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar, 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping, dan 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata dia.

Lolly menambahkan, sebanyak 3.724 TPS didapati papan pegumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD. Serta, 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Ada juga 11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu, 12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," kata Lolly.

Baca juga: 4 Perkara yang Bisa Menghambat Rezeki Keluarga Menurut Alquran

Ihwal enam masalah penghitungan suara, Lolly mengatakan, terdapat 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat. Juga ada 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.

Selain itu, ada 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan suratsuara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sebanyak 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan model C hasil salinan. 

"Ada juga 1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas dan 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara," kata dia.

Pemilu 2024 dalam Angka - (Infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler