Santri Remaja di Malang Diduga Disetrika Seniornya, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Santri remaja itu dikabarkan mengalami trauma.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polres Malang, Jawa Timur, masih mengusut kasus santri yang diduga disetrika oleh seniornya. Kasus itu dilaporkan dialami seorang santri berusia 15 tahun di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Subsipenmas) Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, kasus itu dilaporkan ayah korban pada Desember 2023. Keterangan awal dari ayah korban, kata dia, anaknya diduga mengalami perundungan.
Kasus tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. “Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim,” kata Dicka.
Menurut Dicka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan itu. Setidaknya ada enam saksi yang dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, peristiwanya terjadi di lingkungan pondok pesantren pada 4 Desember 2023.
Saat itu, Dicka menjelaskan, korban dikabarkan hendak mengambil pakaian di penatu yang ada di lingkungan pesantren. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang saat itu bertugas, apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun sementara ini, menurut Dicka, santri senior itu diduga merasa tersinggung dengan pertanyaan korban dan kemudian marah. Kemudian, kata dia, santri senior itu diduga mengambil setrika uap dan mengarahkannya ke bagian tubuh korban.
Akibat kejadian itu, Dicka mengatakan, korban mengalami nyeri dan luka pada bagian tubuhnya. “Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” kata Dicka.
Menurut Dicka, polisi sudah meminta visum korban di rumah sakit. Ia mengatakan, Polres Malang akan mengusut kasus tersebut sesuai prosedur dan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih remaja. “Prosesnya masih berlanjut, akan kita kawal terus, termasuk pendampingan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur,” kata Dicka.