Dua Petinggi PT Timah TBK Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan Biji Timah di Babel

Modus operandi tersangka yakni dengan membuat perusahaan cangkang.

Puspenkum Kejagung
Kejagung tahan tersangka korupsi pertambangan biji timah di Bangka Belitung.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EE) sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan bijih timah di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022 bersama tiga tersangka lainnya, SG, MBG dan HT.


Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021. Dan, Emil Emindra (EE) atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018. Modus operandinya yakni membentuk perusahaan cangkang. Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

sumber : Puspenkum Kejagung
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler