Penyesalan Mendalam Tamara Tyasmara Titipkan Dante kepada Kekasihnya
Pekan lalu, Polda Metro Jaya melaksanakan tes kejiwaan terhadap Tamara Tyasmara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis peran, Tamara Tyasmara mengaku sangat menyesal telah menitipkan anak semata wayangnya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) kepada kekasihnya Yudha Arfandi (33 tahun). Pria yang sudah dikencaninya selama dua tahun itu tega menenggelamkan atau membenamkan Dante berkali-kali hingga tewas di kolam renang renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu.
“Pastilah (sangat menyesal),” kata Tamara penuh sesal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Mantan istri Tamara itu mengaku telah menjalani hubungan asmara dengan Yudha sejak tahun 2022. Namun, demikian Tamara enggan berterus apakah dirinya pernah mendapatkan tindakan kekerasan baik secara verbal maupun fisik dari Yudha.
Dia juga enggan mengomentari terkait isu adanya keretakan hubungan dengan kekasihnya tersebut sebelum kematian Dante. Dia mengaku sudah mencurahkan semuanya kepada penyidik, sehingga tidak ada yang disembunyikan.
“Semua selama aku pacaran dua tahun semua udah aku sampaikan ke penyidik terus tadi psikolog forensik udah aku jelaskan semua,” terang Tamara.
Tamara juga mengaku sampai saat ini dirinya masih mempertanyakan apa motif Yudha membunuh anak semata wayangnya. Dia berharap pihak penyidik dapat menjawab atau menemukan motif kekasihnya itu menghilangkan nyawa Dante.
“Sampai sekarang aku bingung motifnya apa (Yudha membunuh Dante).
Saat ini, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya Yudha Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk soal pembunuhan berencana. Dia dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pada pekan lalu, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, orang tua dari korban Dante. Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya dilakukakan dalam waktu yang berbeda oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) di Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
“(Yang didalami dari pemeriksaan kejiwaan) Pemahaman terkait peristiwa, aspek psikologis yang bersangkutan terkait relasi dan peristiwa, secara umum itu,” jelas Ketua Umum Asosiasi Psikolog Forensik, Nathanael E.J Sumampouw, saat dikonfirmasi, Ahad (18/2/2024).
Namun demikian, Nathanael tidak dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan kejiwaan terhadap orang tua korban. Untuk Tamara sendiri, kata dia, masih akan ada lagi pemeriksaan kejiwaan lanjutan. Hanya saja dia juga tidak bisa memastikan kapan yang bersangkutan bakal diperiksa lagi dan apa yang akan dicari dari pemeriksaan keduanya tersebut.
“Betul (Pemeriksaan kejiwaaan Tamara) masih akan dilanjutkan,” ungkap Nathanael.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan mekanisme terkait tes kejiwaan yang dijalani oleh Tamara dan Angger. Dia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan kejiwaan atau psikologi forensik merupakan bagian dari penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap kasus kematian Dante.
“Metode yang dilakukan oleh psikologi forensik menggunakan multi metode, multitools dan multi informant. Untuk hasil mohon waktu karena tim masih bekerja, dan nanti di-update,” tutur mantan Kapolres Jakarta Selatan.