ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat Soal Pendudukan Israel Atas Palestina

50 negara akan sampaikan argumen mereka mengenai sah atau tidaknya pendudukan Israel.

EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Palestinians search for bodies and survivors among the rubble of a destroyed house following an Israeli air strike in Deir Al Balah town, southern Gaza Strip, 18 February 2024. According to the Palestinian Ministry of Health, more than 40 members from the same family lived in the house. More than 28,900 Palestinians and over 1,300 Israelis have been killed, according to the Palestinian Health Ministry and the Israel Defense Forces (IDF), since Hamas militants launched an attack against Israel from the Gaza Strip on 07 October 2023, and the Israeli operations in Gaza and the West Bank which followed it.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang dengar pendapat mengenai pendudukan Israel atas Palestina, di Den Haag, Belanda, mulai Senin (19/2/2024). Sidang dengar pendapat itu diadakan untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ memberikan pandangan hukum (advisory opinion) terkait konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.

Baca Juga


Melalui resolusi yang dirilis pada 17 Januari 2023, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum "yang timbul dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri".

Sedikitnya 50 negara akan menyampaikan argumen mereka mengenai sah atau tidaknya pendudukan Israel di wilayah Palestina, menurut pengadilan PBB itu.

Sebelumnya, Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember dan meminta ICJ memberikan putusan guna mendesak segera dilakukan tindakan untuk mengakhiri pertumpahan darah di Jalur Gaza, di mana lebih dari 28.600 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober tahun lalu.

ICJ kemudian memerintahkan Israel untuk mengupayakan semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi gagal mendesak Tel Aviv melakukan gencatan senjata.

Melalui putusan sementara pada 26 Januari 2024 itu, Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk melakukan langkah-langkah mendesak dan efektif guna menyediakan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler