In Picture: Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Rokok Ilegal
Barang yang dimusnahkan hasil penindakan cukai periode Juni 2022-September 2023
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengubur rokok ilegal hasil penindakan saat pemusnahan barang milik negara di TPA Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).
Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp7,69 milyar yang terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta peralatan penunjang pembuatan rokok ilegal yang terdiri 48 kilogram etiket dan satu unit printer serta empat unit alat pemanas hasil penindakan cukai periode Juni 2022- September 2023.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler