KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 615 TPS

KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan PSL itu pada 24 Februari 2024.

Republika/Thoudy Badai
Anggota KPU Idham Holik
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 615 tempat pemungutan suara (TPS). PSU itu dilakukan lantaran proses pemungutan pada 14 Februari 2024 di ratusan TPS itu terkendala.

Baca Juga


Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan data per Selasa (20/2/2024) pukul 23.00 WIB, proses PSU, pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS), akan dilakukan di 242 tingkat kelurahan atau desa. Total, terdapat 959 TPS yang akan menggelar PSU, PSL, atau PSS. 

"Jumlah PSU sebanyak 615 TPS, PSL sebanyak 120 TPS, dan PSS sebanyak 224 TPS," kata dia, Rabu (21/2/2024).

Menurut dia, data itu merupakan hasil rekapitulasi dari TPS yang melaksanakan tiga jenis pemungutan suara itu. Namun, belum semua TPS itu melaksanakan PSU, PSL, atau PSS. 

Ia mencontohkan, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan PSL itu pada 24 Februari 2024. Sementara itu, KPU kabupaten Demak akan menyelenggarakan PSS pada 24 Februari 2024. "Jadi ada yang sudah dilaksanakan ada yang belum dilaksanakan," kata Idham.

Menurut dia, KPU memberikan tenggat waktu untuk melaksanakan PSU dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara sesuai Undang-Undang yang berlaku. Karena itu, ia menyarankan jajaran KPU di daerah dapat melaksanakan sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Apabila tenggat waktu itu terlewati, Idham khawatir proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan terganggu. Sementara, publik dinilai ingin segera mengetahui hasil pemilu. Artinya, proses rekapitulasi tingkat PPK harus dapat dipastikan berjalan lancar.

Ihwal adanya perbedaan data dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Idham mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. "Paniai tuh banyak sekali. Saya kontak dulu Paniai ya," kata dia.

Namun, ia menambahkan, rekomendasi Bawaslu terkait PSU, PSL, dan PSS harus dikaji terlebih dahulu ketika diterima oleh KPU kabupaten/kota. Kajian itu dilakukan untuk memastikan rekomendasi itu faktual dan sesuai dengan regulasi. "Itu prinsip dasarnya. Kalau sekiranya dia faktual dan sesuai regulasi, wajib dilaksanakan," kata Idham.

Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi untuk PSU, PSL, dan PSS. Adapun rekomendasi PSU yang diberikan sebanyak 780 rekomendasi, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU adalah diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS. Selain itu, ada juga masalah pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.

Ia menambahkan, ada juga pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. "Serta, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," kata dia melalui keterangan resmi, Rabu.

Sementara itu, alasan dilaksanakannya PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. Alhasil, sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.

Sedangkan untul penyebab PSS adalah terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Akibatnya, seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler