Menlu Retno: Semua Negara Harus Hormati Hak Palestina Tentukan Nasib Sendiri
Retno menyoroti pelanggaran Israel yang memperluas permukiman ilegalnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Hal itu pun telah tertuang dalam berbagai resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Seluruh negara, tanpa terkecuali, kata Retno, harus menghormati hak Palestina dan berkontribusi merealisasikannya. Dalam sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina yang digelar Jumat (23/2/2024), Retno mengingatkan pada 2004, ICJ telah mengeluarkan pendapat penasihatnya.
Pendapat tersebut menegaskan kembali hak warga Palestina menentukan nasib sendiri tidak lagi menjadi isu. “Hal ini menegaskan keyakinan lama masyarakat internasional, termasuk sebagaimana diungkapkan melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, bahwa rakyat Palestina berhak menentukan nasib sendiri,” kata Retno saat memberikan pernyataan lisan di ICJ.
Retno menegaskan, posisi Indonesia sejalan dengan pendapat ICJ bahwa pemenuhan hak Palestina tersebut merupakan kewajiban erga omnes. “Dengan kata lain, semua negara, saya ulangi, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak tersebut dan berkontribusi terhadap realisasinya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Retno menekankan, dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang merintangi hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri adalah pelanggaran hukum. Israel berusaha menjadikan pendudukannya atas Palestina permanen dan mencaplok sebagian wilayah pendudukan.
Berdasarkan hukum, dalam keadaan apa pun...
“Berdasarkan hukum, dalam keadaan apa pun, Israel tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari wilayah pendudukan. Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang telah ditetapkan bahwa perolehan wilayah melalui perang tidak dapat diterima,” kata Retno.
Menlu kemudian menyinggung tentang tindakan Israel yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota tak terbagi miliknya. Menurut Retno, selain melanggar hukum, tindakan tersebut merusak prospek solusi dua negara.
Retno pun menyoroti langkah Israel memperluas permukiman ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina yang berdampak pada terusirnya warga Palestina dari tanahnya. “Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi negara pihak,” ujarnya.
Menurut Retno, kondisi tersebut diperburuk oleh upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat. “Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah,” ucap Menlu.
Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara. Sebanyak 24 negara, termasuk Amerika Serikat, menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.
Dalam resolusi yang diadopsi...
Dalam resolusi yang diadopsi, ICJ diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.
Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut memengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.
Panel hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka. Pendapat ICJ nantinya bersifat tak mengikat.