PSU di 10 TPS Surabaya Disebut Sudah Siap, Pemilih Diharapkan Datang
KPU Surabaya memastikan kesiapan pelaksanaan PSU di 10 TPS.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 10 tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (24/2/2024). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi memastikan kesiapan pelaksanaan PSU.
“Ikhtiar sudah maksimal. Seluruh sumber daya yang dibutuhkan untuk PSU sudah siap. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mengikuti pembekalan,” kata Syamsi di Surabaya, Jumat (23/2/2024).
Menurut Syamsi, logistik untuk PSU juga sudah disiapkan, termasuk mencegah terjadinya surat suara yang tersisip antardaerah pemilihan (dapil). Ia mengatakan, pendistribusian logistik untuk PSU dilakukan malam ini.
“Ketentuan paling lambat H-1 sudah diterima oleh KPPS. Hari ini paling lambat logistik PSU diterima pukul 23.59 WIB,” ujar Syamsi.
Syamsi mengatakan, pihaknya juga sudah mengoordinasikan pengamanan pelaksanaan PSU dengan jajaran kepolisian. Ia berharap masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 TPS akan datang saat pelaksanaan PSU. “Memang memilih itu hak masing-masing, tetapi kami tunggu mereka besok,” kata dia.
Berikut 10 TPS yang menggelar PSU:
TPS 02 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis;
TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis;
TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis;
TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes;
TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes;
TPS 12 Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes;
TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan;
TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan;
TPS 20 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo;
TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya sebelumnya merekomendasikan PSU di sejumlah TPS kepada KPU. PSU diusulkan, antara lain karena adanya surat suara pemilu DPRD Kota Surabaya untuk daerah pemilihan (dapil) dua, tetapi masuk ke dapil lima. Selain itu, ada temuan pemilih yang mencoblos, padahal tidak masuk dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).