Pangsa Keuangan Syariah Masih 10,81 Persen, Kemenkeu Andalkan UU P2SK
UU P2SK menjadi inisiatif dalam pengembangan keuangan syariah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan industri keuangan syariah di Indonesia terus bertumbuh.
Hal itu salah satunya tercermin pada aset keuangan syariah Indonesia yang tumbuh 6,75 persen pada September 2023, dengan nilai aset mencapai Rp 2.452,57 triliun.
“Industri keuangan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan,” kata Arief dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" yang diikuti secara virtual Jakarta, Senin (26/2/2024).
Aset keuangan syariah tersebut meliputi pasar modal syariah senilai Rp 1.457,73 triliun atau 59,44 persen, perbankan syariah Rp 831,19 triliun atau 33,92 persen, dan industri keuangan non-bank (IKNB) Rp162,85 triliun atau 6,64 persen.
Di sisi lain, market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan. Secara rinci, ia menyebutkan market share pasar modal syariah 20,52 persen, perbankan syariah 7,27 persen, dan IKNB syariah 5 persen.
Kinerja positif industri keuangan syariah Indonesia mendapatkan pengakuan secara global. Ia merujuk pada data the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, di mana Indonesia menempati posisi ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Peringkat Indonesia pada 2023 meningkat bila dibandingkan capaian sebelumnya yang berada di peringkat empat. Namun, Arief mengatakan porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional terbilang masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 10,81 persen.
Untuk itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional, salah satunya melalui penguatan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur tentang perluasan bisnis dan spin off unit usaha syariah, baik pada sektor perbankan, pasar modal, maupun IKNB.
“Semoga UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan keuangan syariah,” tutur dia.