Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP di Bareskrim Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Rektor UP tak menghadiri pemanggilan Polda dengan dalih ada undangan kegiatan lain.

Pixabay
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual. Selain di Polda Metro Jaya, ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

Namun laporan polisi yang ada di Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Hanya saja Ade Safri tidak menyampaikan apa yang menjadi pertimbangan laporan dari korban berinisial DF itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," ujar Ade Ary kepada awak media, Senin (26/2/2024).

Baca Juga



Lebih lanjut, kata Ade Safri, kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan. Dia memastikan bahwa dua laporan polisi tersebut akan diusut oleh penyidik. Namun untuk laporan polisi yang diterima di Polda Metro Jaya dengan pelapor RZ sudah delapan saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Hanya saja untuk saksi terlapor atau terduga pelaku belum dapat diperiksa karena berhalangan hadir. "Dua-duanya masih dalam penyelidikan," ucap Ade Safri.

Sementara itu kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyampaikan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Raden beralasan, kliennya ada undangan kegiatan lain yang surat telah diterima lebih dulu sebelum surat panggilan dari penyidik.

“Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima,” kata Raden.

Dua korban dugaan pelecehan sang rektor...

Dalam kasus pelecehan seksual terduga pelaku ETH juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama tapi dengan korban yang berbeda berinsial DF. Hingga saat ini proses hukum di Polda Metro Jaya sudah berjalan. Sementara untuk pelaporan di Bareskrim Polri dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Sebenernya ini ada dua korban yang melaporkan membuat laporan ada dua bukan satu orang. Kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga dan dua orang ini sama sama bekerja di kampus,” ujar kuasa hukum korban, Amanda Manthovani.

Amanda menyebut, untuk korban DF merupakan karyawan honorer di kampus tersebut. Setelah mengalami tindakan pelecehan dari ETH, korban DF langsung menangis dan sempat bercerita ke korban RZ dan beberapa orang. Ketika itu RZ berupaya menenangkan korban DF, tapi ternyata apa yang menimpa DF juga terjadi pada RZ di akhir Februari 2023 lalu.

"Hampir sama kejadiannya, cuman Mbak DF memang dicium, tapi posisinya itu mukanya DF itu dipegangin terus diciumin. Si DF kan waktu itu usianya masih muda, kejadiannya itu dia masih 23 tahun," ungkap Amanda Manthovani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler