Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 per Gram

Buyback emas batangan juga turun Rp 3.000 menjadi Rp1.024.000 per gram.

Republika/Prayogi
Karyawan menunjukkan koleksi logam mulia atau emas batangan di Galeri24 Pegadaian, Jakarta Selasa (11/1/2022). Komoditas emas menjadi salah satu alternatif instrumen investasi yang prospektif pada 2024 lantaran dinilai lebih stabil. Hal ini dilihat dari karakteristik emas yang nilainya cenderung stabil di tengah perkembangan kondisi perekonomian global yang masih serba tidak pasti.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (27/2/2024) pagi, turun Rp 3.000 menjadi Rp 1.132.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.135.000 per gram pada Senin (26/2/2024).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun Rp3.000 menjadi Rp1.024.000 per gram sama dibandingkan harga buyback pada Senin (26/2/2024) senilai Rp1.027.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

- Harga emas 0,5 gram: 616.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.132.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.204.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.281.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.435.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.815.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.912.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp268.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp536.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.072.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga


sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler