Caleg PDIP Terus Mangkir, Eks Pegawai Minta KPK: Gunakan Upaya Paksa!
Shanty Alda Nathalia tak hadir ketika dipanggil KPK dalam kasus Abdul Gani Kasuba.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mendorong KPK mengusut tuntas praktik korupsi di Provinsi Maluku Utara (Malut). IM57+ Institute mendesak KPK menunjukkan taringnya sebagai lembaga antirasuah.
Pernyataan IM57+ Institute menanggapi ketidakhadiran Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan oleh KPK pada 29 Januari dan 20 Februari 2024. Shanty berstatus saksi dalam kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba terkait izin usaha pertambangan.
"Dari segi hukum, KPK dibenarkan untuk menggunakan upaya paksa," kata Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha dalam siaran pers di Jakarta pada Selasa (27/2/2024).
Ketentuan upaya paksa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, dengan menghadirkan secara paksa terhadap saksi setelah dua kali tidak mengindahkan panggilan. Praswad menekankan upaya ini penting untuk menunjukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Lemahnya KPK dalam menangani saksi yang tidak secara serius menanggapi KPK akan menjadi 'virus' yang menular pada saksi pada kasus lain untuk ditiru," ujar Praswad.
Menurut Praswad, ketidakhadiran Shanty menimbulkan kecurigaan atas kemungkinan adanya skenario lain yang sedang disusun. Oleh karena itu, Praswad menekankan diperlukan tindakan preventif untuk mengantisipasi kemungkinan penyebab yang mendasari ketidakpatuhan Shanty.
"Ini penting untuk tidak semakin menjerumuskan KPK dalam lubang ketidakpercayaan publik," ucapnya.
Praswad juga mengingatkan KPK untuk menjaga independensinya dari segala bentuk intervensi politik saat melakukan tindakan terhadap saksi yang terafiliasi politik. Apalagi Shanty Alda dikenal sebagai kader dan caleg PDIP pada Pemilu 2024. "Penegakan hukum harus independen dalam penerapannya," ucap Praswad.
Tercatat, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni AGK selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam kasus itu, Abdul Gani disebut ikut serta menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang bakal dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Guna merealisasikannya, Abdul Gani lantas menginstruksikan Adnan, Daud, dan Ridwan agar menyampaikan sejumlah proyek di Provinsi Malut.
Sedangkan besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar seperti pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari sejumlah proyek itu, Abdul Gani menentukan besaran yang menjadi setoran dari kontraktor. Abdul Gani, Ridwan Arsan, dan Ramadhan Ibrahim yang disangkakan pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail yang disangkakan sebagai pihak pemberi dililit dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.