Kemendikbud Turun Tangan Tindaklanjuti Kasus Rektor Universitas Pancasila

Kemendikbud ikut menindaklanjuti kasus Rektor Universitas Pancasila Edie Toet.

Dok UP
Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Edie Toet Hendratno. Kemendikbud ikut menindaklanjuti kasus Rektor Universitas Pancasila Edie Toet.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek menyatakan sudah meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hedratno.

Baca Juga


Di mana, yang bersangkutan akan ditindaklanjut sesuai ketentuan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

“Berdasar aduan dari masyarakat, kami sudah minta Inspektorat Jenderal kementerian untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan Permendikbudristek tentang PPKS,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Nizam mengatakan, biasanya tim PPKS akan memanggil para pihak terkait, baik tersangka pelaku, maupun korban dan saksi ketika menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat.

Dia mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat terkait kasus tersebut sebelum meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristke untuk menindak lanjut kasus tersebut.

“Biasanya tim PPKS memanggil para pihak yang terkait, baik tersangka pelaku maupun korban dan saksi,” jelas dia.

Sebelumnya, ETH diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pegawai kehumasan di kampus tersebut. Pihak Universitas Pancasila memberikan tanggapan terkait laporan berinisial RZ terhadap rektor ke Polda Metro Jaya.  

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang. Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor,” jelas Kepala Biro Universitas Pancasila, Putri Langka.

Selain itu, Putri juga menegaskan pihaknya selalu berpegang pada prinsip "praduga tak bersalah" sampai pada putusan hukum ditetapkan. Karena itu pihaknya juga akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda serta tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan.

Ia meminta agar semua pihak juga mendukung proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pelapor ke Polda Metro Jaya

“Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi,” imbau Putri Langka.

Sementara terkait pemecatan, kata Putri Langka, dalam waktu pihak yayasan bakal melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor.

Karena itu dirinya belum dapat berkomentar mengenai langkah pemberhentian rektor Edei Toet Hedartno dari jabatannya di Universitas Pancasila.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler