Komnas Terima Laporan Korban Dugaan Pelecehan di UP Sejak 12 Januari

Komnas Perempuan mengaku terima laporan korban pelecehan di UP sejak 12 Januari lalu.

Dok UP
Rektor Universitas Pancasila, Prof Dr Edie Toet Hendratno. Komnas Perempuan mengaku terima laporan korban pelecehan di UP sejak 12 Januari lalu.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan mengungkapkan sudah menerima laporan korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP), Prof Dr Edie Toet Hedratno sejak bulan lalu.

Baca Juga


Laporan itu bertepatan dengan hari dimana korban mengadukan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Komnas Perempuan menyampaikan masih memproses laporan itu. Padahal laporan korban sudah lebih dari sebulan berlalu. 

"Saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di UP sesuai mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pada Selasa (27/2/2024). 

Siti mengatakan pengaduan korban ke Komnas Perempuan dilakukan setelah membuat laporan di kepolisian. Korban ingin agar kasusnya dibawa ke ranah pidana sesuai amanat UU TPKS. 

"Dalam pengaduan pada 12 Januari 2024, pelapor menginformasikan bahwa laporan kasusnya ke Kepolisian telah diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU TPKS," ujar Siti. 

Dalam menyikapi pelaporan ini, Komnas Perempuan akan memonitor penanganan tindak kekerasan seksual, termasuk bagaimana UP menyikapi laporan kasus ini dan proses hukumnya di Kepolisian. Hal ini sesuai mandat dalam UU TPKS 

"Hasil pendalaman akan menjadi rekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan mengupayakan pencegahan dari keberulangan," ujar Siti. 

Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang pegawai di UP berinisial RZ. 

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS. 

Rencananya penyidik memanggil Edie untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tapi Edie ogah memenuhi panggilan tersebut karena beralasan sudah ada kegiatan lain. Selain itu, Edie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama, tetapi dengan korban yang berbeda berinisial DF.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler