Bakal Jadi Kurikulum Nasional, Kurikulum Merdeka Wajib Diterapkan pada 2026
Kurikulum Merdeka akan menjadi Kurikulum Nasional dan wajib diterapkan pada 2026/2027
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional lewat Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Setelah Permendikbudristek itu terbit, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberi waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.
“Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).
Pria yang kerap disapa Nino itu menjelaskan, yang paling penting dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuan akhirnya. Di mana, kata dia, pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang semua pihak inginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” jelas Anindito.
Kurikulum milik semua pihak...
Sementara itu, Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Zulfikri menegaskan, kurikulum tersebut merupakan milik semua pihak. Dia menyampikan, pada hakikatnya pendidikan bersifat inklusif, hadir untuk semua anak. Dunia pendidikan terbuka menerima peserta didik dengan segala kondisi.
“Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya,” jelas Zulfikri.
Dia menerangkan, proses pengembangan yang berkelanjutan dan partisipatif merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diluncurkan tepat guna bagi pendidikan, termasuk kurikulum. Rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun guna memastikan kualitas dan menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan di Indonesia.
“Serta menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Pada substansinya, naskah ini mengatur terkait tujuan dan prinsip, kerangka dasar dan struktur kurikulum, serta hal-hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka,” terang dia.
Ketika peraturan itu ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026. Artinya, pemerintah memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk bertransisi.
Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau untuk seluruh kelas.