Bareskrim Usut Kasus Manipulasi Data Pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Dugaan tindak pidana dalam pemilihan di Kuala Lumpur adalah menambah pemilih.

Republiika/Febryan A
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pemilu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mengusut kasus dugaan manipulasi data daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Permasalahan daftar pemilih diketahui menjadi salah satu faktor yang membuat pemungutan suara di Kuala Lumpur harus diulang.

Baca Juga


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kepolisian menerima laporan terkait kasus manipulasi daftar pemilih itu dari Bawaslu pada Jumat (16/2/2024). Kini, penyidik sedang melakukan penyidikan di Kuala Lumpur.

"Dugaan tindak pidananya adalah menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Ketika ditanya apakah pelakunya adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur? Djuhandhani belum mau mengungkapkan. Sebagai catatan, KPU RI baru-baru ini menonaktifkan semua PPLN Kuala Lumpur karena 'ada problem dalam tata kelola pemilu'.

Djuhandhani mengatakan, pengungkapan identitas terduga pelaku akan membuat para penyidik kesulitan melakukan penyidikan di Kuala Lumpur. "Biarkan kami konsentrasi proses penyidikan ini," ujarnya.

Kendati ogah mengungkapkan identitas terduga pelaku, Djuhandhani menyebut kasus ini terkait dugaan pelanggaran pasal 544 dan 545 UU Pemilu. Pasal 545 mengatur soal sanksi bagi penyelenggara pemilu yang memanipulasi daftar pemilih.

"Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya

Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 36 juta," demikian bunyi lengkap pasal tersebut.

Djuhandhani memastikan bakal menjelaskan kasus ini secara terang benderang setelah penyidikan rampung. Penyidikan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan karena pengusutan kasus tindak pidana pemilu hanya 14 hari kerja.

"Per hari ini, waktu kita tersisa tujuh hari. Ini akan terus kita kejar. Kita yakinkan proses ini akan berjalan sampai tuntas," kata jenderal polisi bintang satu itu.

Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penyidikan kasus di Kuala Lumpur itu mengalami hambatan karena lokasi kejadiannya di luar yurisdiksi Polri. Karena itu, Bawaslu turut membantu proses penyidikan dengan cara mendalami informasi seputar kasus ini.

Berkaitan dengan kasus ini, Bagja mengaku telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih ulang di Kuala Lumpur dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Dengan pemutakhiran data ulang, maka data yang sebelumnya sempat dimanipulasi bisa diperbaiki.

"Jadi, kita harapkan dengan pendataan yang benar di awal, maka proses ke depan akan semakin lebih baik. Kalau tidak salah, KPU juga sudah menonaktifkan PPLN Kuala Lumpur," kata Bagja.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, pihaknya berencana akan menggelar PSU di Kuala Lumpur pada 9–10 Maret 2024. PSU diikuti oleh pemilih yang sebelumnya mencoblos menggunakan metode kotak suara keliling dan pengiriman pos. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler