8 WNA Nigeria yang Overstay Berhasil Diamankan di 2 Lokasi Apartemen Berbeda

WNA Nigeria terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Dok Istimewa
Sebanyak delapan warga negara asing asal Nigeria terbukti melanggar ketentuan keimigrasian
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga overstay dari dua lokasi apartemen berbeda di Wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga


Hal ini berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan apartemen, 

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian,” ujar Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024)

Kedelapan WNA tersebut yaitu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM adalah OA berkewarganegaraan Nigeria. Mereka diamankan dari apartement kawasan Pademangan Jakarta Utara pada 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada 24 Februari 2024

Pelanggaran kedelapan WN Nigeria tersebut bervariatif, ada yang telah overstay selama delapan bulan sampai dengan overstay enam tahun, lima di antaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor)

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan WNA tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, empat di antaranya telah ilegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," kata Qriz

Empat WNA terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan empat WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: Alquran Sebut Langit Tercipta Hingga 7 Lapisan, Begini Penjelasan Ilmiahnya 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menambahkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Masyarakat khususnya warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor : +62 813-8907-4005. 

Selanjutnya, terhadap empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah ilegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler