Soal Meninggalnya Santri di Ponpes Kediri, KemenPPPA: Alarm Keras Perlindungan Santri

Ponpes awalnya mengabarkan korban meninggal karena sakit dan terjatuh di kamar mandi.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras kasus kekerasan di pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santri berusia 14 tahun di Kediri, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengaku akan memantau proses hukum para tersangka dan upaya pendampingan bagi keluarga korban. Korban meninggal akibat kekerasan fisik ketika sedang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri.

"Ini menjadi alarm keras bagi institusi atau lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka. Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban," kata Nahar dalam keterangannya pada Rabu (28/2/2024).

Nahar mengungkapkan pada 23 Februari, pihak keluarga korban menerima kabar dari pondok pesantren mengenai meninggalnya korban dikarenakan sakit lambung dan terjatuh di kamar mandi. Pihak pondok pesantren mengatakan korban telah dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.

"Ketika keluarga anak korban menerima kepulangan jenazah, ditemukan darah yang mengalir dari keranda jenazah. Dari situlah kecurigaan keluarga semakin menguat dan meminta agar kain kafan anak korban dibuka," ujar Nahar.

Kondisi jenazah anak korban sangat memprihatikan dengan berbagai luka yang terlihat jelas di sekujur tubuh. Keadaan tubuh anak korban penuh lebam, luka robek, luka sundutan rokok di kaki, luka menganga pada dada, hingga luka jeratan di leher.

"Dugaan penganiayaan yang dialami anak korban diperkuat dengan adanya bukti dari berbagai luka yang tampak jelas di sekujur tubuh," ujar Nahar.

Saat ini, KemenPPPA sudah mendapatkan informasi terkait identitas terduga empat orang tersangka diantaranya MN (18 tahun), MA (18), AF (16), dan AK (17) yang sudah ditangkap. "Kami akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang semestinya," tutur Nahar.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia. Bagi pelaku yang masih berusia anak maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga


Lima kasus kekerasan di ponpes yang mengakibatkan korban jiwa. - (Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler