Bantah 'Menghilang', Ini Dalih Firli tak Hadiri Pemeriksaan Menurut Kuasa Hukumnya

Salah satu pengacaranya mengaku lost contact dengan Firli.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ian Iskandar kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasannya klien tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Semestinya Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).

“Pertama ada kegiatan yang bersamaan,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).

Disamping itu, Ian Iskandar juga mengeklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Namun dia belum mengetahui kapan Firli Bahuri akan diperiksa lagi. 

Baca Juga


Menurutnya, yang menentukan jadwal pemeriksaan adalah pihak penyidik. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir dari pemeriksaan.

“Terus kita sudah ngajuin permohonan penundaan pemeriksaan. Yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro,” ungkap Ian Iskandar.

Selain itu, Ian Iskandar juga menegaskan bahwa kliennya tidak menghilang. Hal itu disampikan untuk membantah pernyataan seorang pengacara bernama Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri.

Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang ada di kediamannya. “Pak Firli tidak mangkir. Kita memberikan permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ian Iskandar.

Sebelumnya, mantan ketua lembaga antirasuah tersebut tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan  penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari Senin (26/2/2024).

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. “(Firli) Tidak hadir,” tegas Kombes Arief Adiharsa.

Namun Arief Adiharsa tidak membeberkan apakah pihak penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri. Mengingat pemanggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (26/2/2024) merupakan panggilan kedua yang semestinya diperiksa pada 6 Februari 2024 lalu dan Firli mangkir dari pemeriksaan.

“Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Arief Adiharsa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler