Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus Gus Samsudin
Gus Samsudin membuat konten kiai dan perempuan bercadar boleh tukar pasangan.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil alih kasus konten sesat tukar pasangan yang dilakukan Gus Samsudin dari Polres Blitar. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan dianggap plin-plan ketika dimintai keterangan terkait lokasi pembuatan konten.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Blitar, Gus Samsudin dianggap tidak berterus terang terkait dengan lokasi pembuatan konten yang dibuatnya. Karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim merasa perlu menangani kasus itu.
"Bicaranya plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," ujarnya Dirmanto di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan, demi kecepatan pemeriksaan, kasus itu pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. "Sehingga, oleh karena itu, kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," tuturnya.
Saat ini, kata Dirmanto, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Gus Samsudin. Status yang bersangkutan masih sebagai saksi "Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB (barang bukti) yang disita, nanti akan disampaikan," ucapnya.
Menurut Dirmanto, sudah ada tiga orang yang dimintai keterangannya. Salah satu di antaranya, Gus Samsudin dan orang yang membuat atau merekam konten video tersebut. "Ada sekitar tiga orang ya, dilakukan pemeriksaan tapi masih proses pendalaman semua," ujarnya.
Sebelumnya, Gus Samsudin membuat konten tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.