Penyidik Polda Libatkan Ahli Poligraf Usut Tuntas Kasus Kematian Dante

Pemeriksaan ahli poligraf dilakukan untuk mengusut secara tuntas kematian Dante.

Republiika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Rep: Ali Mansur Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) anak artis Tamara Tyasmara. Bahkan penyidik melibatkan ahli poligraf untuk melakukan tes poligraf terhadap tersangka Yudha Arfandi (33 tahun).

Hanya saja, belum diketahui kapan tes poligraf terhadap kekasih dari ibu korban itu dilakukan. "Nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminolog," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (29/2/2023).



Ade menjelaskan, pemeriksaan ahli poligraf dilakukan untuk mendalami dan mengusut secara tuntas kasus kematian Dante. "Ini adalah wujud upaya kerjasama interprofesi yang dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus ini," ucap mantan kepala Polres Metro Jaksel tersebut.

Menurut Ade, pemeriksaan ahli poligraf untuk kepentingan penyidik untuk kepentingan pembuktian atas sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik. Tersangka Yudha sendiri telah menjalani rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dante dengan meragakan 115 adegan pada Rabu (28/2/2024).

"Atas pertimbangan itulah penyidik membertimbangkan memelukan keterangan ahli a b dan sebagainya guna utuh ceritanya, peristiwa yang didalami utuh," jelas Ade.

Diketahui tes poligraf merupakan tes untuk menguji kejujuran seseorang melalui reaksi tubuh. Poligraf juga dikenal sebagai psycho physiological deception detection atau deteksi kebohongan seseorang melalui gejala psikis yang membangkitkan reaksi fisiologis atau reaksi kebohongan.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait kasus kematian Dante. Dari puluhan saksi, sembilan di antaranya merupakan saksi ahli yang memberikan pendapatkanya mengenai kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut. 

Mereka adalah ahli yang telah diperiksa di antaranya pidana, psikologi forensik, kedokteran forensik, laboratorium forensik, ahli siber, ahli gestur tubuh, dan orang yang miliki sertifikasi renang. Dalam perkara itu, Yudha diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Dalam reka ulang Yudha membenamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Lalu setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Dante meninggal kehabisan oksigen setelah beberapa kali dibenamkan atau ditenggelamkan.

Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler