In Picture: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH di Kasus Perundungan Binus School Serpong
Para tersangka dan ABH terancam hukuman 7 tahun penjara dan 9 bulan kurungan
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini dan Asdep Layanan anak dan ibu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lany Ritonga memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023).
Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler