Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus ‘Boleh Tukar Pasangan’
Samsudin menganggap video tersebut merupakan bentuk edukasi atau hiburan.
Rep: republika.id Red: republika.id
SURABAYA – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube. "Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,...
Baca Juga