Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Siapkan Langkah Hukum Kasusnya, Apa Itu?
ETH dicecar 32 pertanyaan dalam pemeriksaan hampir tiga jam di Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno (ETH) bakal melakukan langkah hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terhadapnya. Rencananya pihak ETH bakal melakukan langkah hukum dalam waktu satu sampai dua hari ke depannya.
Namun masih belum diketahui apa bentuk langkah hukum yang telah disiapkannya. “Nanti rekan-rekan tunggu satu dua tiga hari ke depan,” ujar Kuasa hukum ETH, Faizal Hafied saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Faizal menegaskan, langkah hukum yang dilakukannya nanti dalam rangka untuk mengembalikan harkat dan martabat ETH yang saat dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya berinisial RZ dan DF. Kemudian juga diharapkan dapat memilihkan kedudukan kliennya.
Sehingga dengan demikian, kata Faizal, kliennya dapat kembali memberikan kontribusi terbaik ke dunia pendidikan Indonesia. “Pasti kita lakukan semua upaya hukum yang memungkinkan dilakukan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” tegas Faizal.
Sebelumnya, ETH telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugana pelecehan seksual terhadap karyawannya sendiri berinisial DF. ETH diperiksa penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya selama tiga jam dan dicecar sebanyak 32 pertanyaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
“Hari ini kami sudah menghadiri undangan klarifikasi dan tadi sudah dilaksanakan hampir 3 jam ada 32 pertanyaan, tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik,” tutur Faizal.
Faizal berharap dengan bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan ke penyidik dapat membuat terang kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat kliennya tersebut. Tentunya diharapkan juga kasus tersebut cepat selesai dan dapat memulihkan nama baik kliennya. Namun dia tidak membeberkan bentuk bukti-bukti yang dibawa dan diserahkan ke penyidik.
“Mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami yg merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dgn apa bukti-bukti yang kami sampaikan tadi,” ujar Faizal.
Dalam perkara ini ETH dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita karyawan dari Universitas Pancasila. Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial RZ. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Kemudian laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelapor berinisial DF. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang rektor itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).