Terjerat Kasus Korupsi, Sekjen DPR RI Dicegah ke Luar Negeri
KPK melakukan permintaan pencegahan Indra Iskandar keluar negeri sejak Januari 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengonfirmasi telah menerima permohonan cegah keluar negeri bagi Sekjen DPR Indra Iskandar. Indra diduga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI.
Permohonan tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2024. "Sudah terima dari KPK pada bulan Januari 2024," kata Silmy kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Silmy menyatakan, permohonan KPK tersebut segera diproses pihak Ditjen Imigrasi. Dengan demikian, para pihak yang diajukan cegah oleh KPK tak bisa keluar negeri lewat jalur resmi. "Sudah langsung diproses," ujar Silmy.
Sebelumnya, KPK mencegah tujuh orang ke luar negeri diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan ini agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan. Tujuh orang yang dicegah terdiri atas penyelenggara negara dan swasta. Walau demikian, KPK tak memerinci status dan identitas tujuh orang itu.
KPK melakukan pencegahan terhadap ketujuh orang itu hingga Juli 2024 dan bisa diperpanjang. Berkas pencegahannya dimohonkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. KPK mengungkapkan kasus ini terjadi pada 2020 dengan jumlah kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
KPK membeberkan jumlah tersangkanya lebih dari dua orang. Namun, KPK masih menutup mulut soal identitas mereka. Modus perkara ini menyangkut pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur dan ruang tamu hanya formalitas belaka karena melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.
"Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," kata Ali Fikri di Jakarta pada 23 Februari 2024.
Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu.
Tercatat, KPK menyelidiki dugaan rasuah di DPR sejak tahun lalu. KPK pernah memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa guna dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada 31 Mei 2023.