Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf, Buka Lagi Pendaftaran Penerima Manfaat KJMU

Pemprov DKI Jakarta meminta maaf menyusul kegaduhan di media sosial terkait KJMU.

Dok Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester.
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pendaftaran itu dibuka lantaran adanya disinformasi mengenai penerima KJMU. 

Baca Juga


Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan permohonan maaf atas disinformasi mengenai KJMU yang beredar luas. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kini membuka akses pendaftaran kembali untuk seluruh mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi.

"Silakan mengakses di laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu. Jadi adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta silakan mengakses kembali pendaftaran melalui, saya ulang, P4OP.jakarta.go.id/KJMU," kata dia saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta terus-menerus melakukan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Verifikasi fan validasi data itu tidak hanya dilakukan untuk penerima bantuan biaya pendidikan, melainkan untuk semua penerima bantuan sosial di DKI Jakarta.

Widyawati menjelaskan, verifikasi dan validasi dilakukan untuk menjaga agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran. Dengan begitu, warga penerima bantuan sosial dapat dipastikan adalah mereka yang memang berhak.

"Selama masa satu bulan ke depan melalui Dinas Pendidikan, membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan, terutama KJMU, silakan mengakses di nomor WhatsApp 081585958706 atau telfon 021-8571012 dan web KJP.jakarta.go.id," kata dia.

Ia menyebutkan, saat ini mahasiswa penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang terdaftar berjumlah sebanyak 19.023 orang. Belasan ribu mahasiswa itu tersebar di 124 perguruan tinggi, yang terdiri dari 110 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta, di hampir semua provinsi di Indonesia.


 

Sebelumnya beredar informasi mahasiswa yang dicabut statusnya sebagai penerima manfaat KJMU. Informasi itu banyak beredar di media sosial X. Akibatnya pencabutan KJMU, banyak mahasiswa yang berpotensi tak bisa melanjutkan kuliah.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses untuk pemberian KJMU dilakukan melalui sinkronisasi data dari pemerintah daerah dentan data Kementerian Sosial (Kemensos), yang menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). DTKS itu kemudian dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"Jadi data DTKS di Jakarta adalah data yang basis datanya hasil rembug masyarakat. Itu masuk, lantas dipadupadankan dengan DTKS, langsung dipadankan lagi dengan data resosek," kata dia, Rabu (6/3/2024).

Menurut Heru, data itulah yang menjadi panduan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengambil kebijakan. Salah satunya untuk pemberian KJMU kepada masyarakat tidak mampu. 

Ia mengaku telah membaca banyaknya komplain dari pihak yang awalnya layak mendapatkan KJMU, tapi kemudian dikategorikan tidak layak. Ia menilai, apabila syarat sudah terpenuhi masyarakat bisa melakukan pengecekan ke Dinas Sosial, yang datanya diambil dari musyawarah kelurahan (muskel).

"Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran, sehingga data dasarnya ada di DTKS," kata dia.

Namun, saat ini data yang ada saat ini sudah melalui proses sinkronisasi yang panjang. Data itu sudah dipadankan dengan DTKS yang disahkan Kemensos sejak November-Desember 2023, dan dipadankan dengan data Regsosek. 

"Saya kira data di DKI sudah cukup baik," kata dia.

Heru menilai, tidak ada penyetopan bantuan sosial biaya pendidikan untuk penerima yang sudah berjalan. Namun, untuk memperoleh KJMU terdapat sejumlah persyaratan. 

Ia mencontohkan, data di DKI Jakarta itu dapat di-link-kan dengan data lainnya, seperti data kendaraan, data rumah, data aset, dan lainnya. Semua data itu disebut terhubung satu sama lain.

Heru menegaskan, KJMU itu bagi masyarakat yang tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun, ketika data calon penerima tidak sesuai, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikannya.

"Kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yg mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yg tidak mampu yang memang layak secara data," kata dia.

Ilustrasi Mahasiswa - (Republika/mgrol100)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler