Ramai Status Curhat ke Abah Anies karena KJMU Dicabut, Pj Heru: Lihat Kemampuan Uang DKI

Heru sebut data penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar Disesuaikan dengan DTKS.

Republiika/Bayu Adji P
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Rep: Bayu Adji P Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan dengan informasi adanya pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga


Tangkapan layar dari akun @unjsecret ramai dibicarakan. Akun itu membuat status minta tolong ke 'Abaah' julukan gubernur terdahulu Anies Baswedan. 

"Abaah Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI dan sekarang Ribuan Mahasiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya," tulis akun.

Republika ingin menengok langsung ke laman akun tersebut, tetapi dikunci. 

Dengan kebijakan KJMU yang dicabut, banyak mahasiswa asal Jakarta yang berpotensi tak bisa melanjutkan kuliah karena tak mendapat bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.  

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, data penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus itu diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Desember 2023. Data itu kemudian disinergikan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

"DKI menggunakan data dasarnya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," kata dia, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Pemeringkatan itu dinilai menjadi kewenangan produsen data.

Purwosusilo menambahkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Siswa atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata dia.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler