KPPPA: Pencurian Diduga Pancing Aksi Perundungan di Batam
KPPPA kawal kasus perundungan di Batam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam perundungan dan penganiayaan yang menimpa dua remaja perempuan yakni SR (17 tahun) dan ER (14), di Kota Batam, Kepulauan Riau.
KPPPA akan terus mengawal dan memastikan pendampingan bagi keluarga dan korban berusia anak. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyebut ada empat terduga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14). Para terduga pelaku merupakan teman korban.
"Perundungan dilakukan karena terduga pelaku merasa kesal kepada korban yang diduga mengambil barang miliknya," kata Nahar dalam keterangannya pada Selasa (5/3/2024).
Selain itu, terduga pelaku sakit hati karena korban menjelek-jelekkan terduga pelaku. Oleh karena itu, KPPPA terus memantau sekaligus memulihkan kondisi korban.
"Dari segi hukum, kami mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini,” ujar Nahar.
Nahar menyampaikan kejadian bermula pada 28 Februari 2024, dimana korban dipukul dan dianiaya oleh empat orang pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bekas rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar, dan lebam di bagian leher, bengkak di bagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri. Kemudian, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
"Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyidikan Para terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Barelang," ujar Nahar.
Terduga pelaku dewasa dan ke-3 pelaku anak diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Baca juga: Diisyaratkan Alquran, Para Ilmuan Ungkap Keajaiban Padang Pasir Terkini Ada di Maroko
Terduga pelaku dan para AKH juga dapat dikenai Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 KUHP yakni: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.