Kemenkop UKM Terbitkan Aturan Atasi Masalah Laporan Keuangan Koperasi
Banyak koperasi belum mampu susun laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi untuk membantu koperasi dalam menyusun laporan keuangan agar sesuai standar akuntansi.
Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 10 Januari 2024.
Saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, Rabu (6/3/2024), Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM Budi Mustopo menjelaskan, selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi. Ketidakmampuan ini membuat pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke anggota koperasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel," kata Budi dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM.
Budi menuturkan bahwa Kemenkop UKM juga telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi, yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi melaporkan kinerja keuangan.
Namun, ia masih menemukan ketidaksesuaian antara data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat di ODS di seluruh Indonesia. Ini terjadi karena kurangnya pelaporan dari koperasi kepada dinas atau instansi terkait atas pengesahan dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Oleh sebab itu, Budi meminta agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.
Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Khaerul Bariyah menambahkan di dalam Permenkop Nomor 2/2024 juga diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.
“Dengan adanya Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangan dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.
Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk itu, dengan hadirnya ODS, yang masih dalam tahap penyempurnaan, diharapkan menjadi jawaban bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang akuntabel.