Pengusaha Jangan Lupa, Ini Produk yang Wajib Halal pada Oktober 2024
Produk tanpa sertifikasi halal tidak bisa diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Sertifikasi Halal Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukandar mengingatkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal. Ada tiga jenis produk yang wajib bersertifikat halal pada Oktober 2024.
"BPJPH sedang menggaungkan Wajib Halal Oktober (WHO) pada tahun ini. Karena memang, di tahun 2024 ini, sudah masuk wilayah mandatori halal," kata dia saat menghadiri pembukaan pameran produk halal Muslim Lifefair yang diselenggarakan di JIEkspo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat UU 6/2023 beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, ada tiga sektor produk yang wajib bersertifikat halal pada Oktober tahun ini.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, sembelihan dan hasil sembelihan. Ketiga, yaitu bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong.
"Tiga produk ini masuk Wajib Halal Oktober," kata Sukandar.
Dengan demikian, pada 18 oktober 2024, tiga jenis produk tersebut bila tidak memiliki sertifikat halal sebagai bentuk jaminan produknya halal, maka secara otomatis sesuai dengan regulasi yang ada, tidak bisa diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
"Kami sampaikan ini agar menjadi catatan penting untuk para pengusaha Muslim di sini dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan industri halal, sesuai harapan Pak Jokowi di tahun 2024, bahwa Indonesia menjadi pusat industri halal terkemuka di dunia dan menjadi kiblat fashion di dunia," ujarnya.
Sukandar mengapresiasi penyelenggaraan Muslim Lifefair karena sangat membantu BPJPH dalam rangka akselerasi sertifikasi halal. Dia mengatakan, kegiatan ini memberikan dampak yang sangat penting dan signifikan, khususnya bagi pengusaha Muslim.
"Paling tidak, kita bersama-sama mendorong dan berusaha agar bagaimana produk yang diperjualbelikan itu memiliki jaminan halal dengan adanya logo halal," ujarnya.
Sukandar juga menyebutkan, hingga saat ini, total semua produk yang sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 3 juta produk. Sebagian besar adalah produk makanan minuman. Sementara ini, produk makanan minuman yang telah tersertifikasi halal sekitar 1 jutaan.
"Maka gerakan tahun ini langsung masif, di berbagai macam titik lokasi. Bahkan kami sudah mulai di 34 provinsi, datang ke mal, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dan tempat-tempat penjualan dan produksi, dalam rangka memastikan para pelaku usaha di tiga sektor tadi dipastikan sudah tersertifikasi halal," katanya.
Bila kemudian pada 18 Oktober 2024 masih ada produk dari tiga sektor tersebut yang belum memiliki sertifikat halal, maka pihak BPJPH akan melayangkan surat edaran sebagai peringatan bahwa produk tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
"Nanti pada 16 Oktober 2024, kami akan beri peringatan bagi yang tidak punya sertifikat halal. Diingatkan sampai tahap pertama, kedua, hingga ketiga. Kalau memaksa berjualan otomatis berlaku sanksi," tuturnya.