NIK Warga tak Berdomisili di Jakarta Dinonaktifkan Mulai April, Ini Alasan dan Kriterianya

Ada dua pilihan bagi warga yang ingin mencegah NIK-nya dinonaktifkan.

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menegaskan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara bertahap mulai April 2024. Ada dua pilihan bagi warga yang tidak ingin NIK-nya dinonaktifkan.

Baca Juga


"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Budi menuturkan, keputusan waktu ini dibuat lantaran menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi A DPRD DKI yang turut meminta penonaktifan NIK dilaksanakan setelah ajang pesta demokrasi.

"Pada waktu kita sosialisasikan di DPRD, rekomendasi Komisi A meminta dilaksanakan pada setelah Pemilu," ujarnya.

Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai. Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000.

Sementara itu, penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160 dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023. Dia berharap penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya.

"Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar bantuan sosial tepat sasaran," ujarnya.

Kriteria yang terkena sasaran penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun. Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki KTP DKI yang berada di luar DKI maupun yang tinggal di DKI Jakarta terkait penertiban administrasi kependudukan. Menurut Budi, ada dua pilihan bagi warga yang ingin mencegah NIK-nya dinonaktifkan, yakni mengurus kepindahannya atau tetap tinggal di Jakarta.

Menurut dia, penataan ini diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data pada akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 orang dan rumah tangga yang tidak lagi di DKI Jakarta sebanyak 13.000. Sementara itu, penduduk yang keluar Jakarta tercatat sebanyak 243.160 dan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Dia mengatakan basis data kependudukan yang akurat salah satunya melalui penataan penertiban administrasi kependudukan bisa menciptakan masyarakat sejahtera dan madani. Masyarakat merupakan tanggung jawab aparatur pemerintah daerah sehingga keakuratan data kependudukan saat ini sangat penting dalam meramu kebijakan-kebijakan strategis daerah.

Budi menuturkan program penertiban administrasi kependudukan yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bukan hanya berdampak pada wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tetapi juga masyarakat seluruh Indonesia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler