Jaksa Tahan 6 Tersangka Penggandaan DPT Kuala Lumpur
Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menahan enam dari tujuh tersangka kasus manipulasi dan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri dalam Pemilu 2024. Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang.
Enam tersangka tersebut adalah UF, TOCR, DS, APJ, PS, dan AK. Sedangkan satu tersangka, MKM hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Semua tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, penahanan, dilakukan pada saat penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang-barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Jumat (8/3/2024) kemarin.
“Setelah menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Sabtu (9/3/2024). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Maret 2024,” sambung Ketut.
Ketut menerangkan, para tersangka tersebut adalah UF selaku dosen sekaligus Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR sebagai mahasiswa sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur. Adapun tersangka DS, adalah anggota PPLN Kuala Lumpur sekaligus anggota Divisi Data dan Informasi, APJ juga dosen sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur, bersama tersangka PS yang juga dosen sekaligus anggota PPLN Kuala Kumpur.
Selanjutnya, adalah tersangka AK yang merupakan wiraswasta, sekaligus anggota PPLN Kuala Lumpur dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Terakhir MKM, selaku dosen, dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur. “Terhadap tersangka MKM saat ini masih dalam daftar pencarian orang (buronan),” kata Ketut.
Dia melanjutkan, tujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 544 Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 545 UU Pemilu, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti, menurut Ketut, tim JPU Kejari Jakpus, pada Jumat (8/3/2024) juga sudah menyiapkan dakwaan. Dan berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kata Ketut, PN Jakpus, pun sudah memberikan kabar tentang susunan majelis pengadilan yang akan mengadili ketujuh tersangka tersebut. Yakni Hakim Buyung Dwikora selaku ketua majelis. Serta dua hakim anggota, yakni Arien Veronica, dan Budi Prayitno.