Sekali Lagi, Begini Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta yang Dibekukan Berikut Reaktivasinya
Dukcapil DKI Jakarta melakukan penataan identitas warga berdomisili luar Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anda mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta meski tak tinggal di alamat yang tercantum di kartu identitas tersebut? Coba cek, jangan-jangan KTP Anda sudah dibekukan.
Dukcapil DKI Jakarta sudah mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta. Warga yang terkena sasaran penonaktifan KTP ialah orang yang sudah meninggal, sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, atau ada keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan.
Penonaktifan NIK KTP juga menyasar orang-orang yang terkena pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP. Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, ada dua pilihan bagi warga yang tidak ingin NIK-nya dinonaktifkan.
"Mulai April, kami lakukan bertahap per bulan nanti jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Berikut cara mengecek status NIK KTP DKI dibekukan atau tidak.
- Buka web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Masukkan 16 digit NIK KTP pada kolom NIK
- Masukkan Captca yang tertera di web
- Klik "Cari Data Pembekuan"
- Jika muncul NIK dan Nama Jelas, maka Anda termasuk warga yang NIK-nya terbekukan di Dukcapil.
- Jika muncul kata-kata "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili", maka termasuk data warga yang tidak terbekukan di Dukcapil.
Warga yang termasuk dalam pembekuan dari Dukcapil dapat segera melakukan koordinasi dengan Pengurus RT untuk membuat Surat Keterangan Domisili. Jika memutuskan untuk pindah domisili, warga dapat mengurus kepindahan ke kota tujuan.