Legislator Minta Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Hiburan Malam

Anggota Komisi B DPRD DKI minta Pemprov membatasi jam operasional hiburan malam.

Republika/Putra M. Akbar
Pekerja tempat hiburan malam di Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI minta Pemprov membatasi jam operasional hiburan malam.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam demi terciptanya situasi kondusif pada Ramadhan tahun ini.

Baca Juga


"Karena penduduk muslim masih mayoritas di Jakarta, saya kira memang harus diatur pembatasan jam operasional oleh dinas terkait,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Taufik menjelaskan, pengaturan jam operasional hiburan malam ini tentunya harus diiringi dengan pengawasan secara ketat. Dengan harapan, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk di bulan suci Ramadhan yang akan dilaksanakan pekan depan.

Dia menyarankan agar pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 atau maksimal pukul 22.00 WIB. Nantinya, meskipun jam operasional dibatasi, namun ia mengimbau agar upah pekerja tetap diberikan penuh.

“Hiburan malam sebaiknya ditutup dulu, kalaupun jenis usahanya di restoran, ya sampai jam sembilan atau jam sepuluh malam,” katanya.

Selain jam operasional, dia juga mengimbau Dinas Parekraf mengawasi seluruh aktivitas tempat hiburan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas.

"Mudah-mudahan bisa diawasi oleh Satpol PP agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Ahad, mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler