Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Siapa Orang yang Berhak Menerimanya

Zakat fitrah berfungsi menyucikan ibadah puasa dan membantu fakir miskin.

Republika/Putra M. Akbar
Umat Muslim membayar zakat fitrah.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh, umat Islam juga memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat  fitrah hukumnya wajib ditunaikan umat Islam baik laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian dari hari bulan Ramadhan dan sebagian dari hari bulan Syawal.

Dalam hadits, Abdullah bin Umar berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Faradha Rasulullah SAW zakatal-fithri min ramadhana sha’an min tamrin aw sho’an min sya’irin alal-abdi wal-hurri, wa-dzakari, wal-untsa, wa-shagiri, wal-kabiri, minal-muslimin.

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha (2,176 kg) kurma atau satu sha gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum Muslimin,” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam Hadits Riwayat Abu Daud juga diungkapkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa" (HR Abu Daud).

Baca Juga


Selanjutnya...

Dalam karyanya yang berjudul Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, dan Maulid Nabi Saw terbitan Laksana, Abu Abbas Zain Musthofa al-Basuruani menjelaskan zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup untuk kebutuhan pada hari raya Idul Fitri dan malamnya yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak, istri, pembantu, dan orang tua.

"Maka, zakat fitrah tidak wajib bagi yang tidak memiliki kelebihan tersebut," jelas salah satu ustadz di Pondok Pesantren Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur ini.

Zakat fitrah berfungsi menyucikan ibadah puasa Ramadhan dari segala kejelekan yang mengotorinya dan sekaligus untuk membantu para fakir miskin.

Kapan Waktu Menunaikan Zakat Fitrah?

Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan, dan lebih utama setelah terbit fajar (subuh) hari raya dan sebelum shalat Id. Menurut Ustadz Abu Abbas, makruh jika dikeluarkan setelah sholat Id sampai sebelum terbenam matahari (maghrib).

Hukumnya haram jika dikeluarkan setelah terbenam matahari pada hari raya kecuali karena ada uzur, seperti hartanya belum ia terima atau belum menemukan orang yang berhak menerimanya.

"Jika karena uzur maka boleh diakhirkan sebagai qadha' dan tidak berdosa," kata Ustadz Abu Abbas.

Berapa besaran zakat fitrah?

Berapa Besaran Zakat Fitrah?

Kadar atau ukuran yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah empat mud makanan pokok daerah setempat. Sedangkan satu mud sama dengan enam ons atau tujuh ons.

Sehingga, empat mud sama dengan kurang lebih 24 ons atau 28 ons. Dalam rangka ikhthiyach (berhati-hati), sebaiknya memilih ukuran yang lebih banyak, yaitu 28 ons atau dibulatkan menjadi tiga kilogram.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah delapan macam golongan yang telah ditentukan di dalam Alquran. Namun, sekelompok ulama Mazhab Syafi'i, antara lain Ibnu Mundzir, ar-Rauyani, dan Abu Ishaq asy-Syairazi, memperbolehkan zakat fitrah hanya dibagikan kepada tiga orang fakir saja. Bahkan, menurut Imam ar-Rafi'i, boleh diberikan kepada satu orang fakir saja.

"Yang jelas, dalam zakat fitrah yang lebih diutamakan adalah fakir miskin. Bahkan, Imam Ibnu Rusyd menyatakan para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada fakir miskin," kata Ustadz Abu Abbas.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut...

 

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1 Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.

2. Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen, namun tidak sampai 100 persen.

3. Amil, yaitu orang yang ditugaskan oleh pemerintah secara resmi, meskipun ia kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji oleh pemerintah. Dengan demikian, orang yang mengurus zakat tanpa ditugaskan pemerintah secara resmi tidak berhak dan haram menerima zakat.

Sebab, ia bukanlah amil secara syar'i, tetapi hanya sebagai panitia biasa. Tetapi, ia bisa menerima zakat atas nama fakir, miskin, atau yang lainnya.

4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.

5. Budak yang hendak memerdekakan diri dengan cara membayar tebusan kepada tuannya.

6. Gharim, yaitu orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya. Gharim ada empat macam, yaitu sebagai berikut.

Empat Macam Gharim atau Orang Berutang

a. Orang berutang untuk biaya mendamaikan dua orang Islam yang bersengketa, meskipun ia kaya.

b. Orang berutang untuk membangun masjid atau untuk kemaslahatan umum, meskipun ia memiliki kekayaan selain uang.

c. Orang berutang untuk biaya hidup diri dan keluarganya.

d. Orang berutang untuk membayar utang orang lain yang tidak mampu.

7. Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah secara suka rela tanpa menerima gaji dari pemerintah.

8. Musafir yang kehabisan bekal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler