Diajak Bukber di Restoran yang Jual Makanan Nonhalal, Tetap Datang atau Skip?

Kadang, lokasi bukber yang dipilih teman masih jual alkohol atau makanan nonhalal.

Dok. Freepik
Hidangan berbuka puasa bersama (Ilustrasi). Ulama menganjurkan agar menghindari buka puasa bersama (bukber) di restoran yang menjual makanan nonhalal atau menyediakan alkohol.
Rep: Santi Sopia Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbuka bersama (bukber) di bulan Ramadhan sudah menjadi kebiasaan lumrah yang dilakukan masyarakat Indonesia. Bukber bisa menjadi ajang bersosialisasi dengan kolega, silaturahim, maupun reuni dengan teman yang sudah jarang bertemu.

Persoalannya, ada kalanya lokasi bukber ternyata restoran yang belum jelas kehalalannya. Apalagi, tempat tersebut menjual makanan nonhalal yang tidak diketahui apakah peralatan memasak maupun alat makannnya dipisah atau tidak dengan makanan halal. Tak cuma itu, ada pula restoran yang menunya halal, tapi masih menyediakan alkohol.

Bagaimana hal ini dipandang dalam kacamata Islam? Agama Islam menganjurkan agar meninggalkan hal yang terdapat keragu-raguan di dalamnya.

Menurut Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), mengikuti bukber ini tentu adalah hal yang diperbolehkan selama tidak melalaikan waktu sholat. Namun, sebaiknya hindari tempat yang menjual makanan nonhalal, kendati ada menu halal di restoran tersebut.

"Kalau bukber di tempat makanan yang tidak halal sebaiknya dihindari saja, agar tidak tercampur makanannya dengan nonhalal," kata Gus Fahrur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/3/2024).

Bagaimana jika tetap datang bukber, tetapi tidak memesan makanan apa pun? Hal ini sebenarnya boleh saja, namun Gus Fahrur menganjurkan untuk tidak diketahui orang banyak, semisal dengan berkoar-koar di media sosial.

"Ya boleh saja, tapi sebaiknya dihindari agar tidak menjadi ajang promosi makanan nonhalal," kata Gus Fahrur.

Baca Juga


Anjuran tersebut telah dijelaskan dalam Alquran terkait saling mengingatkan dalam ketaatan. Sebisa mungkin, Muslim harus mencoba menghindari hal-hal yang mendekati dosa.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya." (QS Al Ma'idah [5]: 2).

Sementara itu, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Ketum PP Persis), ustadz Jeje Zaenudin, berbuka puasa di tempat yang menjual makanan tidak halal atau haram merupakan perbuatan tercela. Dengan menjadikan tempat seperti itu sebagai tempat buka bersama, berarti kita menyetujui penjualan makanan minuman yang haram itu.

"Berbuka puasa harus sejalan dengan spirit puasa, yaitu menahan syahwat, makan dan minum, serta seksual, jangankan dari sesuatu yang haram, yang halal saja harus ditinggalkan jika bukan pada waktunya," kata Ustadz Jeje kepada Republika.co.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler