Misteri Mundurnya Caleg Nasdem Secara Tiba-Tiba Meski Raih Suara Terbanyak di NTT
Caleg Nasdem Ratu Ngadu Bonu Wolla mendadak mundur padahal meraih suara terbanyak.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Febryan A,
Di tengah proses rekapitulasi nasional di gedung KPU RI, Jakarta pada Selasa (12/3/2024), saksi dari Partai Nasdem menyatakan bahwa surat pengunduran diri salah satu caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II, yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla. Menurut saksi tersebut, surat itu berasal dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Saksi dari Partai Nasdem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan. "Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya," kata saksi tersebut.
"Surat itu ditujukan ke Ketua KPU, tentu akan kami kaji," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024) malam.
KPU mengatakan, akan mengkaji secara khusus surat pengunduran diri caleg Nasdem peraih suara tertinggi itu. "Surat itu ditujukan ke Ketua KPU, tentu akan kami kaji," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024) malam.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan anggota DPR pejawat meraih 76.331 suara. Caleg nomor urut 5 itu merupakan peraih suara terbanyak di antara tujuh caleg Nasdem.
Bahkan, raihan suara Ratu Ngadu mengalahkan caleg nomor urut 1 yang juga gubernur NTT periode 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat. Bendara umum DPP Nasdem tersebut merupakan peraih suara terbanyak kedua, yakni 65.359 suara
Secara keseluruhan, Nasdem dan calegnya mendapatkan 207.732 suara dari Dapil NTT II (dengan asumsi bahwa suara Ratu tetap dihitung meski dia mundur). Dengan total suara sebanyak itu, Nasdem memenangkan satu kursi DPR di Dapil NTT II.
Satu kursi tersebut merupakan milik Ratu Ngadu sebagai caleg peraih suara tertinggi. Lantaran dia mundur, kemungkinan satu kursi itu akan diambil oleh caleg peraih suara terbanyak kedua, yakni Laiskodat, yang diketahui merupakan orang dekat Surya Paloh.
Partai Nasdem hari ini menanggapi soal pengunduran diri caleg Nasdem, Ratu Ngadu Bonu Wulla. Persoalan itu dianggap sebagai permasalahan pribadi bukan ketentuan partai.
“Tanya ratu dong, orang dia yang mundur,” kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali kepada Republika, Rabu (13/3/2024).
Ali menuturkan bahwa perkara tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi dari Ratu Ngadu. Sehingga ia pun bungkam untuk menjelaskan alasan atau permasalahan internal yang terjadi di Partai Nasdem dalam kasus tersebut.
“Yang mengundurkan diri kan ratu pribadi, kok minta penjelasan Nasdem. Nasdem enggak punya penjelasan tentang itu,” jelasnya.
Saat disinggung tentang kabar bahwa Ketum Partai Nasdem Surya Paloh memiliki andil dalam pengunduran diri Ratu Ngadu, Ali menegaskan bahwa tidak ada hubungannya antara keinginan partai dengan keputusan pribadi Ratu Ngadu. Hal itu ditegaskannya secara spesifik untuk merespons isu kabar bahwa Surya Paloh menginginkan caleg nomor urut 1 yang juga Gubernur NTT periode 2018—2023 Victor Bungtilu Laiskodat untuk unggul. Sehingga posisi Laiskodat yang berada di bawah Ratu bisa naik jika Ratu mengundurkan diri
“Apa kewenangan partai untuk mengingkan orang? Enggak ada. Yang punya kewenangan itu rakyat,” tutur anggota Komisi III DPR RI tersebut.
“Jadi saya tegaskan kembali lagi Nasdem tidak punya keterangan tentang persoalan itu karena itu persoalan pribadi,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja turut menanggapi pengunduran diri caleg DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II, yakni Ratu Ngadu Bonu Wulla. "Nanti kami lihat aturannya boleh apa tidak mengundurkan diri," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Bagja meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI. "Akan tetapi, kan kalau ini pasti ada aturan tentang itu, siapa yang menggantikannya. Kan belum ditetapkan juga kan?" ujarnya.