Bangun Siang Setelah Adzan Subuh Sehingga tak Sempat Sahur, Bolehkah tidak Puasa?
Sebagian orang mungkin ada yang pernah ketiduran di waktu sahur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang mungkin ada yang pernah ketiduran di waktu sahur pada bulan suci Ramadhan sehingga tidak sempat makan di waktu sahur tersebut. Dalam kondisi demikian, apakah dirinya harus tetap puasa atau boleh tidak puasa?
Lembaga fatwa Mesir, Dar Al Ifta, memberi penjelasan tentang hal tersebut, yakni apa hukum meninggalkan puasa karena terlewatnya sahur. Mufti Mesir Syauqi Alam menyatakan, terlewatnya waktu sahur pada dasarnya tidak membolehkan berbuka puasa di bulan Ramadan.
Artinya, ketika seseorang ketiduran sampai melewatkan makan di waktu sahur, maka bukan berarti yang bersangkutan boleh tidak puasa pada hari itu.
"Karena ketika seseorang menanggung betapa sulitnya ia berpuasa, maka ini menjadi salah satu nilai ibadah yang besar di sisi Allah SWT," tuturnya, dilansir laman Masrawy.
Mufti Syauqi Alam kemudian mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ . وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ " .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap amal kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisalnya, hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman, 'Kecuali amalan puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku.' Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi." (HR. Bukhari)
Dalam konteks pertanyaan tersebut, Syauqi Alam menyatakan dalam fatwa resminya bahwa tidak boleh meninggalkan puasa dengan alasan terlewatnya waktu sahur, dan siapa pun yang memutuskan untuk tidak puasa tanpa alasan yang dibolehkan, maka ia berdosa dan wajib mengqadha puasanya.
Dengan demikian, ketika seorang Muslim ketiduran atau bangun kesiangan setelah waktu adzan sholat Subuh, maka harus tetap lanjut puasa dan kondisinya yang belum makan di waktu sahur tersebut tidak menjadi alasan untuk tidak puasa di hari itu.